Masa Jabatan Ketua dan Anggota BPD Juga Bertambah 3 Tahun
KUTIM – Didasari Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor: 141.2/ K.316 dan K.454/tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan BPDesa se Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman kukuhkan 881 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kutim. Bertempat di Gedung Serba Guna Ruang Akasia Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta. Kamis siang, (29/8/2024)



Pengukuhan anggota BPD yang berasal dari 139 Desa, berlangsung khidmat dan penuh sejarah. Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati H. Kasmidi Bulang, Ketua Sementara DPRD Kutim Jimmi, para Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat serta undangan yang hadir.



Saat membacakan sambutan Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pengukuhan Anggota BPD dilaksanakan secara serentak ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, terkait masa jabatan keanggotaan BPD yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Di kesempatan berbahagia ini, Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatan, hal ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi seluruh anggota BPD untuk lebih memaksimalkan peran dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Desa,”. Ungkap suami Ny Hj Siti Robiah.
Selanjutnya Pemkab Kutim juga terus memperhatikan perhatian setiap Desa dibuktikan dengan pemberian Alokasi Dana Desa dan anggaran pembangunan yang ditujukan ke seluruh desa semakin besar, serta kenaikan Tunjangan bagi para aparatur Pemerintah Desa, BPD hingga ke RT. Keberpihakan itu akan terus kita lanjutkan dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.




“Saya yakin dengan adanya kebersamaan antara Anggota BPD, Pemerintah Desa dan RT di seluruh Kutim akan tercipta Pemerintah Desa yang solid dan kuat, dengan demikian, upaya Pemerintah merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah bisa terwujud Kutim yang lebih Hebat pada 2045″ dan kita berharap agar selalu berada pada jalur yang baik dan benar,”. Harap H. Ardiansyah Sulaiman.
Tinggalkan Balasan