10 September 2025

Terima Kasih ASN, P3K dan Perumda. InsyahAllah Menjadi Pembersih Harta Dan Penolak Bala Untuk Kita.

Apresiasi program-program yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kutai Timur. Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman saksikan penyerahan santunan secara simbolis kepada perwakilan penerima program “Lebaran Yatim, Berbagi Cinta Berlimpah Berkah di Semarak Muharram 1446 Hijriah” untuk selanjutnya di serahkan kepada 1000 anak Yatim, Piatu dan siswa Dhuafa serta bantuan Kampung Zakat kepada Desa Sidomulyo di Kecamatan Kombeng.

Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan upaya Baznas Kutim dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu dan siswa dhuafa, ini merupakan bukti nyata kepedulian Baznas, Pemerintah Daerah, ASN, P3K dan Perumda terhadap mereka semua

“Semoga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga Kutim serta menginspirasi lebih banyak pihak siap untuk ikut berkontribusi dalam membantu sesama,”. Harap pria berkacamata didepan perwakilan perangkat daerah dan undangan yang lain.

Lanjut, H. Ardiansyah Sulaiman dengan semangat berbagi dan gotong royong, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat dan para dermawan untuk terus menyalurkan bantuan. Sehingga lebih banyak anak yatim dan dhuafa yang bisa terbantu.

“Momentum Muharram ini menjadi pengingat bagi kita akan pentingnya berbagi kebahagiaan dan berkah kepada mereka yang membutuhkan”. Harap Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman.

Sebelumnya Wakil Ketua I Baznas Kutim H. Imam Syafi’i mengatakan dengan terlaksananya Peraturan Bupati Kutim nomor 52 tahun 2023 tentang pembayaran Zakat ASN, P3K dan Perumda yang bersumber dari gaji dan Tujangan Kinerja, maka Baznas Kutim lebih optimal dan maksimal dalam melaksanakan program penyaluran, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah untuk selanjutnya disalurkan ke dalam kategori mustahiq 8 asnaf.

“kategori mustahiq 8 asnaf tersebut sebagaimana amanat Al-Quran didalam surah At-Taubah ayat 60, UU nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, Intruksi Presiden nomor 3 tahun 2014 dan Surat Keputusan Baznas RI nomor 64 tahun 2019 itulah dasar dan landasan kita dalam menyalurkan Zakat, Infaq, Sedekah dari para ASN, P3K dan Perumda di Lingkungan Pemkab Kutim”. Ujar Wakil Ketua I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini