10 September 2025

Seluruh Pedalaman Ada Pengurus KORPRI Kecuali Batam

Diawali pembacaan panca prasetya Korpri oleh Faturahman diikuti selaluruh peserta dan pembacaan SK Korpri Kabupaten Kutai Timur Nomor 800.1.11.9/15 DP-KORPRI dan Nomor 800.1.11.9/08/DP-KORPRI masa Bhakti 2024-2027 adalah bukti dikukuhkannya Ketua, Sekertaris, Bendahara serta jajaran Korpri Kecamatan Long Mesangat dan Kecamatan Busang dilaksanakan di gedung BPU Kecamatan Long Mesangat. Rabu siang, (10/7/2024)

Sekertaris Korpri Kutim Misliansyah ditemui usai pengukuhan mengungkapkan bahwa masih ada dua kecamatan yang belum dikukuhkan kepengurusannya yaitu Batu Ampar dan Kecamatan Teluk Pandan ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dewan Korpri Kabupaten, jika itu sudah selesai maka semua kecamatan sudah ada unit korpri nya, selanjutnya di bulan Juni, Juli hingga Agustus 2024. Tim Korpri Kabupaten dalam proses pendataan dan identifikasi anggota Korpri yang memiliki prestasi dibidangnya masing-masing

“Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi para Dewan Korpri Kabupaten yang telah menyiapkan skema penghargaan kepada seluruh anggota korpri Kutim yang memiliki prestasi apakah itu budaya, olahraga atau pengabdian masyarakat, penyerahan apresiasi dijadwalkan pada bulan November mendatang,”. Jelas Sekertaris Dewan Korpri Kabupaten Misliansyah didampingi Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Evaluasi BKPSDM Kutim Ardiansyah.

Sejalan dengan hal tersebut Ketua Dewan Korpri Kutim Rizali Hadi mengungkapkan penghargaan yang diberikan di bulan November pada saat HUT Korpri ke 53 sebagai bentuk komitmen kita kepada para ASN yang berkiprah di bidang kerjanya masing-masing dan telah menyelesaikan masa baktinya sebagai ASN karena berkat jasa dan pengabdian mereka Kutim mampu berkembang dengan baik dan bisa sejajar dengan kabupaten kota yang ada di Indonesia, diantaranya ialah pada saat Bupati Kutim menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian dari Pemerintah RI atas keberhasilan didalam pengelolaan keuangan yang baik selama dua kali berturut-turut.

“Penghargaan dan pengakuan bagi para pegawai ASN yang dimaksud sudah ada didalam UU terdiri dari tujuh jenis seperti: Penghasilan, penghargaan bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan yang terakhir adalah bantuan hukum untuk pelindung ASN”. Jelas Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kutim Rizali Hadi disaksikan Ketua Korpri Kecamatan beserta jajarannya.

Sebagai informasi alamat kantor Korp Pegawai Republik Indonesia berada di Jalan Graha Expo, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi dibawah naungan BKPSDM Kutim Bidang Penilaian Kinerja dan Evaluasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini